Detail Cantuman
Advanced SearchText
TINDAKAN MEDIS ASPEK ETIS DAN YURIDIS
Tujuan tindakan medis paling sedikit ada dua, yaitu menegakkan diagnosis dan merencanakan terapi. Di samping itu ada tujuan ketiga yaitu melakukan riset, khususnya pada manusia. Pelaku tindakan medis adalah dokter, akan tetapi non tenaga medis bisa pula melakukannya, dengan syarat legal dan tujuan yang berbeda. Mereka adalah tenaga paramedis, dan sarjana kedokteran-kedokteran gigi yang sedang melakukan kepaniteraan klinik. Ada tiga syarat agar suatu tindakan medis legal, tidak bersifat melawan hukum, ketiga syarat itu akan menurunkan tiga kelompok kewajiban dokter secara yuridis, yang kita bedakan dengan kewajiban-kewajiban etis
Ketersediaan
101203488 | 174.2/Wir/t | Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Pontianak | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
174.2/Wir/t
|
Penerbit | Universitas Trisakti : Jakarta., 2010 |
Deskripsi Fisik |
vi, 91 hlm.; 23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9789798398599
|
Klasifikasi |
Keperawatan
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain